Pengadilan Agama Kisaran

Pengadilan Agama Kisaran
Pengadilan Agama Kisaran
Sebagai praktisi hukum Advokat/Pengacara di Pengadilan Agama Kisaran, Kantor Hukum kami ingin membagi informasi berkaitan dengan Pengadilan Agama Kisaran. Bagi anda yang sedang mencari informasi tentang alamat Pengadilan Agama Kisaran, Nomor Telepon Pengadilan Agama Kisaran, Nomor HP/WA Pengadilan Agama Kisaran, Nama Pengacara Pengadilan Agama Kisaran, Cerai Talak, Cerai Gugat, Akta Cerai, biaya urus surat cerai atau permasalahan hukum berkaitan dengan masalah Perkawinan, atau segala hal tentang waris dsb, anda berada ditempat yang tepat. Simak terus informasi berharga dibawah ini.

Kontak Pengadilan Agama Kisaran
Kewenangan Mengadili Perkara Pengadilan Agama Kisaran
Kewenangan Mengadili Pengadilan Agama Kisaran diatur berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
  • perkawinan;
  • waris;
  • wasiat;
  • hibah;
  • wakaf;
  • zakat;
  • infaq;
  • shadaqah; dan
  • ekonomi syari’ah.
Kewenangan PA Kisaran dibidang Perkawinan yaitu:
  • perceraian karena talak (Cerai Talak, diajukan oleh Pihak Suami);
  • gugatan perceraian (Cerai Gugat, diajukan oleh Pihak istri);
  • penyelesaian harta bersama;
  • penguasaan anak-anak;
  • ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;
  • penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  • putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  • putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  • pencabutan kekuasaan wali;
  • pembatalan perkawinan;
  • gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  • izin beristri lebih dari seorang;
  • izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • dispensasi kawin;
  • pencegahan perkawinan;
  • penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  • penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  • pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  • penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  • putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  • pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Kantor Hukum, Advokat/Pengacara di Pengadilan Agama Kisaran
Kantor Hukum kami siap membantu anda di Pengadilan Agama Kisaran untuk membantu anda menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum sebagaimana diuraikan diatas. Sebagai Pengacara Kisaran, kami memiliki pengalaman-pengalaman menangani berbagai kasus hukum di Pengadilan Agama Kisaran.

Untuk konsultasi hukum online, atau tatap muka dengan Pengacara Kisaran, silahkan hubungi kami di Nomor HP/WA 081533140717.