Cara urus surat cerai di Kisaran

Cara urus surat cerai di Kisaran
Gambar Ilustrasi: Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama
Cara urus surat cerai di Kisaran akan diinformasikan lengkap dibawah ini oleh Pengacara Perceraian Kisaran (Kantor Hukum PWHB & Partner). Artikel ini dibuat untuk membantu siapa saja yang sedang mencari informasi tentang Cara urus surat cerai di Kisaran.

Yang dimaksud surat cerai disini adalah akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Bagi yang beragama Islam di Kisaran, akta cerai dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran. Sedangkan bagi pasangan yang beragama selain Islam Akta Cerai dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kisaran.

Cara urus surat cerai di Kisaran akan tergantung terutama dari agama pihak pasangan suami-istri. Apabila beragama Islam maka mereka harus datang ke Pengadilan Agama Kisaran, sedangkan bagi selain islam maka harus datang ke Pengadilan Negeri Kisaran. Tujuan datang ke pengadilan adalah untuk mengajukan gugatan tentang perceraian.

Bagi suami yang beragama Islam mengajukan Permohonan Cerai Talak, sedangkan apabila pihak istri yang menggugat maka mengajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kisaran. Sedangkan bagi pasangan yang selain beragama Islam di Kisaran maka gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Di Pengadilan Negeri Kisaran, tidak dibedakan antara Cerai Talak dengan Cerai Gugat, judulnya akan sama yaitu Gugatan Perceraian.

Mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Kisaran bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri Kisaran bagi yang beragama selain Islam, silahkan membaca artikel kami yang berjudul: https://www.pengacaraasahan.com/2023/03/pengacara-perceraian-kabupaten-asahan.html.

Adapun persyaratan dokumen/berkas untuk mengajukan Cerai Talak atau Cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran yaitu:
  1. Asli Buku Nikah beserta foto copynya;
  2. Asli KTP Penggugat beserta foto copynya;
  3. Asli KK beserta foto copynya;
  4. Asli Akta Kelahiran Anak beserta foto copynya, bila sudah ada anak;
Sedangkan persyaratan dokumen/berkas untuk mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Kisaran yaitu:
  1. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta foto copynya;
  2. Asli Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemuka Agamanya beserta foto copynya;
  3. Asli KTP Penggugat beserta foto copynya;
  4. Asli KK beserta foto copynya;
  5. Asli Akta Kelahiran Anak beserta foto copynya, bila sudah ada anak;
Setelah persyaratan/berkas dipenuhi, langkah selanjutnya adalah:
  1. Membuat surat gugatan perceraian;
  2. Mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan;
  3. Membayar biaya panjar perkara;
  4. Mengikuti seluruh agenda persidangan di Pengadilan (Sidang Pertama, Mediasi, Laporan hasil Mediasi & Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan)
  5. Mengurus Akta Cerai setelah putusan perkara gugatan perceraian dinyatakan Berkekuatan Hukum tetap (BHT);
Jadi kesimpulan dari Cara urus surat cerai di Kisaran adalah datang ke Pengadilan yang berwenang, melengkapi persyaratan dokumen/berkas yang dibutuhkan, membuat surat gugatan, mendaftar, membayar biaya panjar perkara, mengikuti persidangan dan seterusnya sampai pengurusan akta cerai.

Apabila ada pertanyaan tentang Cara urus surat cerai di Kisaran silahkan menghubungi kami Pengacara Perceraian Kisaran yang sudah terbiasa, berpengalaman mengurus surat cerai bagi klien yang beragama Islam di Pengadilan Agama Kisaran dan bagi klien yang beragama selain Islam di Pengadilan Negeri Kisaran. 

Untuk informasi, konsultasi hukum (online, tatap muka, gratis) silahkan menghubungi nomor HP/WA Pengacara Perceraian Kisaran di nomor 081533140717.

Dengan senang hati kami siap membantu anda!