Penipuan diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yang berbunyi :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut diatas antara lain:
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;
- Menggerakkan / membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapuskan utang; dan
- Dengan menggunakan upaya tipu muslihat.
Adapun alat tipu muslihat yang digunakan dalam perbuatan menggerakkan/ membujuk orang lain agar menyerahkan sesuatu barang terdiri dari 4 jenis yaitu :
- Nama Palsu. Penggunaan nama palsu adalah setiap penggunaan nama yang bukan nama diri sendiri, tetapi nama orang lain, bahkan penggunaan nama yang tidak dimiliki oleh siapapun, dalam nama ini termasuk juga nama tambaham yang tidak dikenal oleh orang lain sehingga orang orang yang secara nyata mengenal sipelaku tidak mengetahui nama yang digunakan tersebut;
- Keadaan atau Sifat Palsu. Pemakaian keadaan atau sifat palsu adalah pernyataan dari seseorang yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, bahwa ia ada dalam suatu keadaan tertentu, keadaan mana memberi hak-hak kepada orang yang ada dalam keadaan itu, contohnya seseorang swasta mengaku sebagai anggota Polisi. Atau dengan kata lain si pelaku bersikap seolah olah ada mempunyai suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status atau jabatan yang sebenarnya tidak dimiliki oleh sipelaku (misalnya sipelaku mengenakan seragam tertentu, tanda pengenal tertentu sehingga orang lain mengira sipelaku memiliki kekuasaan atau kewenangan padahal sebenarnya tidak benar);
- Rangkaian Kata-kata bohong. Adanya beberapa keterangan yang saling mengisi yang bagi orang orang yang mendengar atau menyaksikannya akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya seakan akan sebagai sesuatu yang benar. Dipersyaratkan harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan, suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kata-kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain;
- Tipu Muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan atau dilihat oleh orang lain baik dengan lisan atau cara lainnya, yang dengan tindakan itu menimbulkan kepercayaan pada orang lain, meskipun hal itu disadari sipelaku hal itu tidak ada (misalnya seseorang menggunakan suatu formulir dari instansi atau perusahaan tertentu pada hal si pelaku tidak berhak menggunakan formulir itu);
Apabila anda sedang berhadapan dengan kasus penipuan, baik sebagai korban ataupun orang yang dituduh melakukan penipuan, kami Pengacara Hukum Pidana di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS siap membela segala hak-hak dan kepentingan hukum anda!
Hubungi kami di
081533140717