Tindak Pidana Pencurian - Kantor Hukum di Kabupaten Asahan Sumatera Utara

Pengacara Kasus Pidana di Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Pengacara Hukum Pidana di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara
Tindak Pidana Pencurian diatur pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun pasal pencurian Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana unsur-unsurnya adalah:
1. Unsur barangsiapa;
2. Unsur mengambil barang sesuatu;
3. Unsur yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain;
4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Unsur Barang Siapa. Yang dimaksud “barangsiapa” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wettens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);

Unsur mengambil barang sesuatu. Yang dimaksud dengan “mengambil” adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap sesuatu barang dari penguasaan nyata orang lain kedalam penguasaan nyata diri sendiri. Perbuatan tersebut dianggap selesai apabila barang itu sudah pindah dari tempat asalnya. Selain itu Mengambil dapat didefinisikan sebagai suatu tingkah laku positif / perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari-jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawanya dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak.

Unsur barang. Adapun yang dimaksud dengan “barang” adalah segala sesuatu benda berwujud maupun tidak berwujud dan dapat dipindahkan atau segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomis bagi kehidupan.

Unsur yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain. Yang dimaksud seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah bahwa barang yang diambil sama sekali bukan kepunyaannya.

Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dimaksud “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan kehendak orang lain. Memiliki adalah menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum adalah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum.

Apabila anda sedang berhadapan dengan kasus pencurian, baik sebagai korban ataupun orang yang dituduh melakukan pencurian, kami Pengacara Hukum Pidana di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS siap membela segala hak-hak dan kepentingan hukum anda!

Hubungi kami di

081533140717