Hak hak Tersangka - Pengacara Hukum Pidana di Asahan & Batubara

Hak hak Tersangka - Pengacara Asahan Batubara
Hak-hak Tersangka berdasarkan KUHAP - Pengacara Asahan Batubara

Berdasarkan UU No. 8 tahun 1981, hak-hak tersangka dan terdakwa adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini.

PASAL 50 KUHAP
  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan dari penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum;
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum;
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan;
PASAL 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan :
  1. Tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
  2. Terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya;
PASAL 52 KUHAP
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53 KUHAP
  1. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  2. Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178.
Pasal 54 KUHAP

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55 KUHAP

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 56 KUHAP
  1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
  2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Maaf halaman ini masih dalam tahap penyusunan. Silahkan kembali lagi nanti.

Terakhir diupdate pada Fri 05/19/23 at 10:00 am.