Pengacara sengketa waris di Kabupaten Batubara Sumatera Utara

Pengacara sengketa waris di Kabupaten Batubara Sumatera Utara
Pengacara sengketa waris di Kabupaten Batubara Sumatera Utara
Pengacara sengketa waris di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara adalah bidang praktik Kantor Hukum PWHB & PARTNERS. Bila dilihat dari wilayah hukum/yurisdiksinya, maka Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Agama Kisaran dan Pengadilan Negeri Kisaran. 

Hal ini dapat diketahui dengan jelas dari keterangan resmi dari Pengadilan Agama Kisaran pada tautan/link https://www.pa-kisaran.go.id/profil-pengadilan/peta-yurisdiksi/  dan Pengadilan Negeri Kisaran pada tautan/link https://www.pn-kisaran.go.id/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/2015-05-30-06-33-08.html  yang diakses pada tanggal 09 Maret 2023. Tentu saja informasi ini setiap saat akan berubah mengikuti ketentuan terbaru.

Hukum Waris di Indonesia bersumber dari 3 sistem hukum yang berbeda, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata Barat dan Hukum Waris Adat. Ketiga sistem hukum waris tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Sistem hukum Islam (Syari’ah) dimana yang bersumber dari Alqur’an dan Hadis serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana yang wajib menggunakan hukum tersebut adalah orang-orang yang beragama Islam (muslim), dalam penentuan pembagian warisan yang disebut dengan hukum fara’id yang mengenal penentuan siapa-siapa sebagai wahli waris dan porsi bagian masing-masing ahli waris. Terhadap pembagian/persengketaan warisan orang-orang muslim tersebut, Pengadilan yang berwenang  untuk memeriksa dan memberikan putusan (kompetensi absolut) terhadap sengketa warisannya adalah Pengadilan Agama;
  • Sistem Hukum Perdata Barat yang bersumber dari KUHPerdata (vide Pasal 830 s.d Pasal 1130 KUHPerdata, dimana yang wajib menggunakan hukum perdata KUHPerdata tersebut berasal dari golongan Non Muslim (Beragama Kristen, Budha, Hindu dll). Terhadap pembagian/persengketaan warisan orang-orang non muslim tersebut, Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memberikan putusan (kompetensi absolut) terhadap sengketa warisannya adalah Pengadilan Negeri;
  • Sistem hukum adat, dimana pembagian dalam sistem adat ini dilakukan oleh masing-masing adat di Indonesia yang daerahnya masih mengakui keberadaan adat istiadat yang mengenal pembagian waris berdasarkan prinsip patrineal (garis keturunan ayah) dan matrineal (garis keturunan ibu);
Team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS berpengalaman menangani sengketa waris sehingga memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai didalam menghadapi perselisihan berkaitan dengan kewarisan. Pengacara Waris yang baik, memiliki tugas yang mulia yaitu dengan mengedepankan penyelesaian secara win-win solution melalui jalur non litigasi atau mediasi atau musyawarah kekeluargaan dengan tanpa merugikan ahli waris berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun apabila upaya penyelesaian secara damai menemui jalan buntu, team Pengacara Sengketa Waris Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Kantor Hukum PWHB & PARTNERS berpengalaman menangani sengketa waris di Pengadilan dalam kedudukan sebagai Penggugat, dalam kedudukan sebagai Tergugat, melakukan upaya hukum Perlawanan/verzet, upaya hukum perlawanan pihak ketiga/derden verzet, gugatan waris, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Anda sedang menghadapi sengketa waris ? Hubungi Kantor Hukum PWHB & PARTNERS melalui nomor telp 081533140717.