Pengacara Perceraian di Kabupaten Asahan Sumatera Utara |
Pengacara Perceraian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mungkin sedang anda cari di internet. Sekarang anda telah menemukan kami Pengacara yang biasa menangani kasus Perceraian di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian di Asahan
Anda tidak perlu ribet atau repot-repot menghabiskan waktu untuk melakukan pengurusan perceraian di Pengadilan mulai dari mencari informasi tentang : persyaratan-persyaratan berkas yang diperlukan, bagaimana cara membuat surat gugatan cerai yang sesuai dengan kaidah hukum acara di Pengadilan, bagaimana cara mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan, bagaimana membayar biaya panjar perkara, bagaimana menghadiri persidangan di Pengadilan, bagaimana cara mengajukan bukti-bukti di Pengadilan, hingga akta cerai.
Team Advokat/Pengacara kami yang telah memiliki segudang pengalaman berkomitmen membantu anda menyelesaikan urusan-urusan berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai di Pengadilan dari awal hingga akhir hingga tuntas.
Persyaratan dokumen mengajukan gugatan perceraian
Persyaratan utama dokumen untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kisaran bagi yang beragama Islam. Berikut adalah syarat utama dokumen yang wajib dipenuhi agar dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kisaran.
- Syarat utama adalah Asli Buku Nikah wajib ada. Buku Nikah atau disebut juga Kutipan Akta Perkawinan merupakan satu-satunya bukti otentik adanya perkawinan yang sah baik secara hukum agama maupun hukum negara. Apabila buku nikah hilang silahkan lakukan ajukan permohonan duplikat buku nikah di kantor KUA dimana buku nikah diterbitkan. Dalam hal Buku Nikah tidak dibuat akan tetapi hanya menikah secara siri (rukun dan syarat pernikahan telah dilaksanakan secara agama), maka dapat diajukan permohonan Isbat Nikah sekaligus gugatan perceraian;
- Foto copy KTP Penggugat;
- Foto copy Akta Kelahiran anak (bila sudah ada anak dan ada tuntutan hak asuh anak);
Syarat utama dokumen untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kisaran bagi yang beragama selain Islam :
- Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama. Mengapa demikian ? Akta Perkawinan itu untuk membuktikan bahwa perkawinan telah dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan bukti surat dari pemuka agama untuk membuktikan bahwa perkawinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum agamanya. Ketentuan kedua hal ini dapat ditemukan pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Foto copy KTP Penggugat;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Akta Kelahiran anak (bila sudah ada anak dan ada tuntutan hak asuh anak);
Selain persyaratan dokumen diatas, tentu masih ada syarat lain, yaitu membuat surat gugatan cerai, membayar biaya panjar perkara, menghadiri persidangan termasuk mediasi, menghadirkan bukti-bukti dst. Dalam hal anda ingin meminta ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, tentu saja harus didukung bukti Akta Kelahiran Anak dan bukti saksi-saksi. Namun dalam hal ada sengketa harta bersama/harta gono-gini maka tidak bisa disatukan dengan gugatan cerai melainkan diajukan setelah gugatan cerai diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Biaya Panjar Perkara Gugatan Perceraian
Mengenai biaya panjar perkara perceraian di Pengadilan Agama Kisaran dan Pengadilan Negeri Kisaran ditentukan oleh Kepaniteraan Pengadilan setelah berkas gugatan cerai diajukan, salah satunya dengan memperhatikan alamat para pihak. Pada umumnya biaya panjar perkara berkisar antara Rp. 1,5 juta s/d Rp. 2 juta. Biaya panjar perkara sewaktu-waktu dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Untuk mengetahui berapa angka pasti biaya panjar perkara pada saat sekarang, silahkah menghubungi loket PTSP Pengadilan. Biaya tersebut tentu diluar biaya honorarium Advokat/Pengacara apabila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara Perceraian.
Barapa lama waktu penyelesaian gugatan perceraian?
Mengenai berapa lama proses persidangan perceraian akan berlangsung pada umumnya akan memerlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan apabila alamat tempat tinggal pihak suami istri diketahui dengan jelas. Apabila alamat salah satu pihak tidak diketahui, biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 6 (enam) bulan. Apabila pihak Tergugat berada diluar negeri biasanya akan memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) tahun dimana 6 (enam) bulan pertama untuk menyelesaikan agenda sidang pemeriksaan identitas sekaligus pembacaan gugatan dan pembuktian, sedangkan 6 (enam) bulan berikutnya untuk proses pemberitahuan isi putusan.
Akta Cerai bagi yang beragama Islam akan diterbitkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama, sedangkan akta cerai yang beragama selain Islam akan diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jasa Hukum Pengacara Perceraian di Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Bila anda membutuhkan segala informasi tentang proses perceraian, sengketa hak asuh anak, sengketa harta bersama/harta gono-gini di Pengadilan Agama Kisaran atau Pengadilan Negeri Kisaran silahkan hubungi kami Kantor Pengacara di Kabupaten Asahan Sumatera Utara di nomor telepon 081533140717.