Pengacara Perceraian di Kisaran Asahan Sumatera Utara

Pengacara Perceraian di Kisaran Asahan Sumatera Utara
Pengacara Perceraian di Kisaran Asahan Sumatera Utara
Pengacara Perceraian di Kisaran ada disini bersama Kantor Hukum PWHB & PARTNERS. Kisaran yang dimaksud disini adalah sebuah nama kota di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Asahan dalam website pada link https://portal.asahankab.go.id/sejarah-kabupaten-asahan-2/ menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan terdiri dari 15 Kecamatan, salah satu diantaranya adalah Kecamatan Kisaran.

Sebagai Pengacara yang berpraktik hukum di Kisaran ingin menjelaskan bahwa salah satu bidang praktik hukum kami adalah Perceraian, baik bagi klien yang beragama Islam dan klien yang beragama selain Islam. Bagi yang beragama Islam maka proses gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, sedangkan bagi yang beragama selain Islam maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan kami menyarankan alangkah baiknya dimusyawarahkan dulu dengan pihak keluarga. Pertimbangkan tentang baik dan buruknya. Akan lebih baik lagi bila keluarga kedua belah pihak saling bertemu sebagai upaya merukunkan kedua belah pihak. Akan tetapi bila menemui jalan buntu, barulah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Alasan perceraian harus dituangkan dengan jelas dalam surat gugatan cerai. Agar gugatan cerai dikabulkan maka harus mengetahui alasan-alasan yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum yaitu :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 
  7. Salah satu pihak (suami/istri) beralih keyakinan/pindah agama;
Selain alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas maka gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan tidak akan dikabulkan.

Biaya jasa hukum Pengacara Perceraian ditentukan berdasarkan beberapa kriteria diantaranya tingkat kesulitan perkara, dan kemampuan ekonomi klien. Selain itu, dalam kantor hukum kami, proses perceraian akan diajukan di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri Kisaran juga dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan besarnya biaya jasa hukum, biasanya bila proses perceraian di ajukan di Pengadilan Agama Kisaran biaya jasa hukum akan relatif lebih rendah. Mengapa demikian ? jawabannya adalah karena menurut pendapat kami, di Pengadilan Agama jumlah perkara yang ditangani relatif lebih sedikit dan dengan tingkat kesulitan lebih rendah bila dibandingkan di Pengadilan Negeri. Ini akan berdampak pada jalannya proses persidangan dimana di Pengadilan Agama akan relatif lebih cepat.

Apabila anda berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mendapatkan izin mengajukan perceraian dari atasan yang berwenang.

Team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS berpengalaman menangani proses perceraian di Pengadilan. Anda tidak perlu khawatir, proses hukum di Pengadilan akan ditangani oleh Pengacara di Kisaran yang kompeten dan berkomitmen menyelesaikan dengan baik. Bagi anda yang telah memutuskan untuk bercerai namun tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot-repot dengan urusan-urusan proses pendaftaran dan persidangan perceraian, silahkan hubungi kami Pengacara Perceraian di Kisaran, Asahan dengan senang hati kami siap membantu anda!