Pengacara di Pengadilan Agama Kisaran

Alamat Pengadilan Agama Kisaran
Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara

Pengadilan Agama Kisaran adalah pengadilan tingkat pertama yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pengadilan Agama Kisaran terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran yang mempunyai yurisdiksi seluruh Kecamatan dan Kelurahan, termasuk Kota Kisaran, di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA KISARAN
Pengadilan Agama Kisaran bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Penjelasan secara detail mengenai kewenangan dari Pengadilan Agama Kisaran diuraikan dibawah ini.

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
  1. izin beristri lebih dari seorang;
  2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak atau cerai talak (diajukan oleh suami);
  9. gugatan perceraian atau cerai gugat (diajukan oleh istri);
  10. penyelesaian sengketa harta bersama/sengketa harta gono-gini;
  11. penguasaan anak-anak/hadhanah/hak asuh anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang dimaksud dengan “wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu wa ta’ala.

Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah Subhanahu wa ta’ala dan pahala semata.

Team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS berpengalaman menangani kasus-kasus yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. Apabila anda sedang menghadapi perkara di Kisaran berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama Kisaran, dengan senang hati kami siap membantu anda!

YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA KISARAN
Pada saat tulisan ini dibuat (09/03/2023), wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran meliputi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara. Berdasarkan ketentuan yurisdiksi ini maka seluruh perkara di Kabupaten Batubara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama Kisaran.

pengacara di pengadilan agama kisaran, asahan, sumatera utara