Bidang Praktik Pengacara Asahan, Sumatera Utara


Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara
Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara
Bidang Praktik Kantor Hukum PWHB & PARTNERS di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara yaitu:

  1. Hukum Waris. Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Islam (Faraidh dan Kompilasi Hukum Islam), dan Hukum Perdata Barat. Termasuk melakukan upaya hukum yang sesuai yang dapat berupa : Somasi/Peringatan Hukum, Negosiasi, Mengajukan Gugatan Keahliwarisan ke Pengadilan yang berwenang, Mengajukan bantahan/perlawanan, Mengajukan permohonan eksekusi, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  2. Hukum Keluarga. Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, permohonan pengesahan perkawinan, gugatan perceraian, gugatan sengketa hak asuh anak, gugatan sengketa harta bersama/gono-gini, Permohonan Perwalian, Permohonan Ganti Nama dsb;
  3. Hukum Perdata. Menangani sengketa yang bermula dari adanya perjanjian, wanprestasi, tuntutan ganti rugi, dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Sengketa tanah, Hutang Piutang dsb.
  4. Hukum Pidana. Membela klien pada semua tingkat pemeriksaan baik di Kepolisian, Kejaksaan dan persidangan Pengadilan;